Nekat, Nenek di Kobar Terciduk Sembunyikan Sabu di BH
Selasa, 01 Juni 2021 - 23:32 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Nekat jualan sabu yang disimpan di dalam BH (bra), seorang nenek di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) , Kalimantan Tengah ( Kalteng ) dibekuk polisi Satuan Reskrim Polres Kobar.
Nenek NG (62) ditangkap polisi saat jualan sabu di warung miliknya di Jalan Sukamandang Desa Sungai Pakit RT. 17 Kecamatan Pangkalan Banteng, Senin (31/5/2021).
“Pada Senin sekira pukul13.30 WIB kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa (NG) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di warungnya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir kepada MNC Media, Selasa (1/6/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah meyakini bahwa target berada di warung yang juga dijadikan rumah tersebut kemudian target (terlapor) langsung diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar.
“Terlapor saat diintrogasi oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar mengakui bahwa ia menyimpan serta mengeluarkan 1 buah tas kecil warna coklat dari balik pakaian dalamnya (bra),” katanya.
“Setelah tasnya dibuka, terdapat 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,80 gram,” ujarnya.
Kemudian anggotanya melalukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan kembali 1 buah handphone merk Nokia warna Putih No.GSM 082152029863. “Barang -barang tersebut diakui miliknya dan selanjutnya NG dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut,” kata Nasir.
Pasal yang disangkakan kepada NG adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nenek NG (62) ditangkap polisi saat jualan sabu di warung miliknya di Jalan Sukamandang Desa Sungai Pakit RT. 17 Kecamatan Pangkalan Banteng, Senin (31/5/2021).
Baca Juga
“Pada Senin sekira pukul13.30 WIB kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa (NG) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di warungnya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir kepada MNC Media, Selasa (1/6/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah meyakini bahwa target berada di warung yang juga dijadikan rumah tersebut kemudian target (terlapor) langsung diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar.
“Terlapor saat diintrogasi oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar mengakui bahwa ia menyimpan serta mengeluarkan 1 buah tas kecil warna coklat dari balik pakaian dalamnya (bra),” katanya.
“Setelah tasnya dibuka, terdapat 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,80 gram,” ujarnya.
Kemudian anggotanya melalukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan kembali 1 buah handphone merk Nokia warna Putih No.GSM 082152029863. “Barang -barang tersebut diakui miliknya dan selanjutnya NG dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut,” kata Nasir.
Pasal yang disangkakan kepada NG adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(nic)
tulis komentar anda