Diduga Gelapkan Dana Program Bedah Rumah, Kadis Perkim Pemalang Diamankan Polres

Selasa, 01 Juni 2021 - 06:36 WIB
Polres Pemalang mengamankan Kepala Dinas Perumahan Dan Pemukiman (perkim) Pemalang MG atas dugaan tindak pidana penggelapan dana program bedah rumah. iNews TV/Suryono
PEMALANG - Polres Pemalang mengamankan Kepala Dinas Perumahan Dan Pemukiman (perkim) Pemalang MG atas dugaan tindak pidana penggelapan dana program bedah rumah.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan mengungkapkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka. “Tersangka MG dijerat pasal 372 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (31/5/2021)



Dikatakan, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka MG merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka FR dan S.

“Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka Fir dan S, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan material yang digunakan dalam program bedah rumah,” jelas Kasat Reskrim. Baca: Mobil Rombongan Wistawan asal Tasikmalaya Terjun ke Jurang di Ciamis.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!