98 Napi Lapas Sleman Dapat Remisi Idul Fitri, Dua Langsung Bebas

Minggu, 24 Mei 2020 - 13:00 WIB
Napi Lapas IIB Cebongan, Sleman mengikuti salat Idul Fitri 1441 H di blok tahanan masing-masing, Minggu (24/5/2020). Foto/Dok Lapas Cebongan
SLEMAN - Sebanyak 98 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cebongan, Mlati, Sleman mendapatkan remisi khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan hari keagamaan Idul Fitri 1441 H. Dari

jumlah tersebut, dua di antaranya masa tahanannya sudah selesai, sehingga langsung bebasr.



Pengumuman SK disampaikan petugas melalui pengeras suara dan diserahkan usai salat Idul Fitri , Minggu (24/5/2020). Kepala Lapas Kelas II B Cebongan, Mlati, Sleman, Gunarto mengatakan, para napi tersebut mendapatkan pengurangan tahanan 15 hari sampai 45 hari (1 bulan 15 hari). Napi yang mendapatkan remisi 15 hari ada 45 napi, remisi 1 bulan 44 napi dan sisanya remisi 1 bulan 15 hari ada 9 napi.

"Dari 98 napi yang mendapatkan remisi tersebut, ada dua napi yang langsung bebas. Satu napi bebas bersyarat dan satu napi bebas asimilasi," kata mantan kepala rumah tahanan (Karutan) Sigle, Aceh itu, Minggu (24/5/2020).(Baca juga: 10.107 WBP di Jatim Dapatkan Remisi Khusus Idul Fitri )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!