Hakim PN Jaksel Tolak Bukti dan Eksepsi Sofyan Djalil

Jum'at, 28 Mei 2021 - 23:42 WIB
"Berbeda dengan Surat Keputusan, yang bersifat konkret, individual dan final. Masa harus diajari," sambungnya. Baca juga: Kantor Notaris di Yogyakarta Dibobol, 10 Sertifikat Tanah dalam Brankas Digondol

Amstrong mengatakan surat yang dikeluarkan Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah No.PN.04.01/183-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 bukan surat keputusan, maka tak bisa dibawa ke ranah PTUN.

Dia menilai kinerja Kementerian ATR/BPN tidak mengedepankan asas transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Sidang akan dilanjutkan pada 8 Juni 2021 dengan agenda menanggapi bukti tertulis.

Sidang perdata No 778/pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel ini berawal Haryanti Sutanto yang menjadi korban mafia tanah hingga kehilangan aset berupa tanah serta bangunan milik ibunya, Soeprapti yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya no 24A, Tebet, Jakarta Selatan.

Sertifikatnya miliknya di balik nama atas nama Soerjani Sutanto dengan akta hibah yang peralihan haknya bodong karena berasal dari akta kuasa mutlak. Haryanti akhirnya melayangkan gugatan kepada Kementerian ATR, kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dan Kantor BPN DKI Jakarta.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!