Ustaz Gondrong si Pengganda Uang Ajukan Praperadilan
Kamis, 27 Mei 2021 - 19:34 WIB
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ferdinand Montororing, mengatakan, praperadilan ini diajukan karena kasus yang disidik dinilai tidak sesuai prosedur. Penyidikan kasus dilakukan tanpa surat perintah dan surat penahanan.
Kemudian, penetapan tersangka terhadap Herman bin Marzuki ini tidak disampaikan juga kepada kuasa hukum. "Seharusnya berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 tahun 2015, frasa dalam Pasal 119 KUHAP itu juga harus bisa disampaikan kepada tersangka maupun keluarga, penetapan tersangkanya,” ungkapnya.
Baca juga: Ditipu Ustaz Gondrong Sang Pengganda Uang, 4 Orang Lapor Polisi
Penyitaan barang bukti pun dilakukan tanpa surat keterangan. ”Jadi saya kira ini cara-cara penyidikan yang harus kita koreksi. Kami koreksi maksudnya untuk diperbaiki lagi untuk ke depannya supaya pihak kepolisian itu bisa memperbaiki, tidak ada langkah-langkah dalam penyidikan yang resisten. Saya kira itu,” jelasnya.
Lihat Juga :