Anggota KSP Indosurya Diminta Tidak Ganggu Homologasi

Rabu, 26 Mei 2021 - 14:47 WIB
Nasabah KSP Indosurya diminta untuk menaati keputusan hukum yang ditetapkan dalam pengadilan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diminta untuk menaati keputusan hukum yang ditetapkan dalam pengadilan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Di mana Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan homologasi, sehingga keputusan tersebut tentu mengikat terhadap semua anggotanya.

Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, keputusan pengadilan harus dihormati oleh semua pihak karena putusan lembaga negara. Baidowi menyayangkan adanya pihak tertentu yang justru menafikan putusan pengadilan dengan memprovokasi publik dan menyebarkan opini negatif.



"Proses homologasi sudah berjalan dengan baik, sehingga perlu dihargai," kata Baidowipada Rabu (26/5/2021). Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang mengganggu proses holomogasi, sama artinya dengan tidak menghormati keputusan pengadilan.

Untuk diketahui pihak KSP Indosurya pun telah menjalankan komitmennya terkait putusan tersebut. Sampai saat ini, ribuan nasabah telah menerima pancairan dana, pasca putusan homologasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!