Polisi Tangkap Pemotor Pelaku Begal Payudara Pesepeda di Kemayoran

Senin, 24 Mei 2021 - 19:43 WIB
"Dia mengaku sudah tiga kali melakukan (begal payudara) di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang Tindak Asusila. "Pelaku dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara," kata Arsya.

Baca juga: Tak Tahan Napsu Birahi, Pemuda Kotagede Remas Payudara Gadis 14 Tahun

Dalam video viral, nampak pengendara mobil mengejar seorang pengendara motor. Saat diminta berhenti oleh pengendara mobil, pemotor tetap memacu kendaraannya.

Sampai ketika diserempet dan terjatuh pelaku mengakui bahwa dirinya habis meremas payudara seorang wanita yang sedang bersepeda.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!