Polisi Berhasil Bekuk Residivis Kasus Pencurian di Palopo
Minggu, 23 Mei 2021 - 18:16 WIB
PALOPO - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Palopo , berhasil membekuk residivis yang diduha merupakan pelaku pencurian di TKP di Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo , AKP A Aris Abubakar, mengatakan, pelaku yang berinisial D umur 21 ini juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
"Satu pelaku pencurian yang sudah cukup meresahkan warga Kota Palopo berhasil kami tangkap pada hari Sabtu pukul 16.00 WITA di Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu," ungkap A Aris Abubakar.
Dirinya menjelaskan, pelaku diketahui melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa TKP. Dalam hasil penyelidikan dan pemeriksaan jelasnya, pelaku melancarkan aksinya dibeberapa lokasi.
Diantaranya kasus pencurian di Perumahan Permata Kelurahan Temmalebba, kasus pencurian di Lorong Dermawan, kasus pencurian di Jalan Muh Kasim dan kasus pencurian di Jalan Andi Mas Jaya atau Gunung Terpedo, Kota Palopo.
Dalam penangkapan kali ini, Polres Palopo juga berhasil memburu dan mengamankan sejumlah barang bukti yang akui D, itu adalah hasil jarahannya.
Yakni, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna biru, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah hitam, unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam, sebuah laptop warna putih dan handphone merk iPhone 7 warna putih.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan Andi Syarmawan pada 16 Mei dan laporan Afdal Kurniawan pada 22 Mei 2021. Salah satu kejadian di satu TKP, dilaporkan pelaku berhasil menggasak sepeda motor, laptop, handphone dan yang tunai Rp4 juta.
"Dalam salah satu laporan korban mengaku kehilangan motor, HP, Laptop dan uang Rp4 juta. Kejadian ini di satu TKP atau satu rumah. Kejadiannya pada waktu subuh, sekira pukul 05.00 WITA," kata Kanit Pidum Polres Palopo Ipda Majid.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
Kasat Reskrim Polres Palopo , AKP A Aris Abubakar, mengatakan, pelaku yang berinisial D umur 21 ini juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
"Satu pelaku pencurian yang sudah cukup meresahkan warga Kota Palopo berhasil kami tangkap pada hari Sabtu pukul 16.00 WITA di Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu," ungkap A Aris Abubakar.
Dirinya menjelaskan, pelaku diketahui melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa TKP. Dalam hasil penyelidikan dan pemeriksaan jelasnya, pelaku melancarkan aksinya dibeberapa lokasi.
Diantaranya kasus pencurian di Perumahan Permata Kelurahan Temmalebba, kasus pencurian di Lorong Dermawan, kasus pencurian di Jalan Muh Kasim dan kasus pencurian di Jalan Andi Mas Jaya atau Gunung Terpedo, Kota Palopo.
Dalam penangkapan kali ini, Polres Palopo juga berhasil memburu dan mengamankan sejumlah barang bukti yang akui D, itu adalah hasil jarahannya.
Yakni, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna biru, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah hitam, unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam, sebuah laptop warna putih dan handphone merk iPhone 7 warna putih.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan Andi Syarmawan pada 16 Mei dan laporan Afdal Kurniawan pada 22 Mei 2021. Salah satu kejadian di satu TKP, dilaporkan pelaku berhasil menggasak sepeda motor, laptop, handphone dan yang tunai Rp4 juta.
"Dalam salah satu laporan korban mengaku kehilangan motor, HP, Laptop dan uang Rp4 juta. Kejadian ini di satu TKP atau satu rumah. Kejadiannya pada waktu subuh, sekira pukul 05.00 WITA," kata Kanit Pidum Polres Palopo Ipda Majid.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
(agn)
tulis komentar anda