16 Jabatan Tinggi DKI Dipimpin Plt, DPRD Nilai Pengaruhi Kualitas Pelayanan
Jum'at, 21 Mei 2021 - 02:24 WIB
Banyaknya Plt yang mengisi jabatan tinggi di Pemprov DKI Jakarta dinilai mengkhawatirkan. Hal itu dianggap berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Banyaknya Pelaksana Tugas (Plt) yang mengisi jabatan tinggi di Pemprov DKI Jakarta dinilai mengkhawatirkan. Hal itu dianggap berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat.
Baca juga: Proyek Utilitas, Dishub DKI Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Wolter Monginsidi
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Yuke Yurike mengatakan, kekosongan pejabat definitif selevel eselon II setingkat Wali Kota, Kepala Dinas dan Kepala Badan tentu berdampak buruk bagi roda pemerintahan, terutama dalam melayani masyarakat.
Baca juga: DPRD DKI Acungi Dua Jempol untuk Anies yang Hiasi Jakarta dengan Nuansa Palestina
Sebab, kewenangan PLT terbatas dan tidak dapat mengeluarkan kebijakan strategis karena mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kami khawatir, banyaknya Plt apakah bisa mempercepat pembangunan di Jakarta, atau nanti malah menghambat," kata Yuke saat dihubungi, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Gubernur DKI, Kapolda, dan Pangdam Dijadwalkan Kunjungi KM 34 Tol Japek
Yuke mengaku bingung dengan pola kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mengelola tata pemerintahan saat ini. Terutama dengan banyaknya jabatan Plt dan ketidakmauan 239 aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau eselon 2.
Sepengetahuan Yuke, sedari dulu ASN saling berlomba mengejar karir karena selain tanggung jawab dan kewenangannya besar, tunjangan pendapatan pegawai (TPP) yang bakal diperoleh juga lebih tinggi.
"Saya bingung apa ini wajar dengan banyaknya posisi rangkap jabatan di lingkungan pegawai dengan Plt?," ungkapnya.
Baca juga: Proyek Utilitas, Dishub DKI Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Wolter Monginsidi
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Yuke Yurike mengatakan, kekosongan pejabat definitif selevel eselon II setingkat Wali Kota, Kepala Dinas dan Kepala Badan tentu berdampak buruk bagi roda pemerintahan, terutama dalam melayani masyarakat.
Baca juga: DPRD DKI Acungi Dua Jempol untuk Anies yang Hiasi Jakarta dengan Nuansa Palestina
Sebab, kewenangan PLT terbatas dan tidak dapat mengeluarkan kebijakan strategis karena mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kami khawatir, banyaknya Plt apakah bisa mempercepat pembangunan di Jakarta, atau nanti malah menghambat," kata Yuke saat dihubungi, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Gubernur DKI, Kapolda, dan Pangdam Dijadwalkan Kunjungi KM 34 Tol Japek
Yuke mengaku bingung dengan pola kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mengelola tata pemerintahan saat ini. Terutama dengan banyaknya jabatan Plt dan ketidakmauan 239 aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau eselon 2.
Sepengetahuan Yuke, sedari dulu ASN saling berlomba mengejar karir karena selain tanggung jawab dan kewenangannya besar, tunjangan pendapatan pegawai (TPP) yang bakal diperoleh juga lebih tinggi.
"Saya bingung apa ini wajar dengan banyaknya posisi rangkap jabatan di lingkungan pegawai dengan Plt?," ungkapnya.
Lihat Juga :