John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan

Kamis, 20 Mei 2021 - 18:29 WIB
John Kei divonis penjara selama 15 tahun oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021). Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - John Kei , terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan, divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021). Vonis John Kei lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei: Tak Ada Perintah Membunuh Hanya Tagih Utang



"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan, membujuk melakukan pembunuhan berencana membujuk secara terang-terangan, bersama melakulan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat," ujar Ketua Majelis Hakim Yulisar, saat membacakan putusan dalam persidangan.

Majelis berkeyakinan, terdakwa telah merencanakan segala sesuatunya, karena antara timbulnya niat dan terjadinya tindak pidana terdapat waktu yang cukup untuk memikir dampaknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!