Pemkab Wajo Bekali Tenaga Honorer dengan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 19 Mei 2021 - 21:11 WIB
WAJO - Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo kini dilindungi BPJS Ketenagakerjaan . Hal itu setelah Bupati Wajo meneken MoU dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan , Rabu (19/5).
Bupati Wajo, Amran Mahmud menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan penting dimiliki oleh tenaga honorer di lingkup Pemkab Wajo sebab memberikan manfaat yang besar.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Wajo itu, pegawai honor ataupun kontrak berhak diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Untuk mewujudkan hal itu, Pemkab Wajo bersama BPJS melakukan penandatangan MoU, agar tenaga honorer dapat terlindungi lewat program dari BPJS Ketenagakerjaan .
Baca Juga: BPJSBPJS Ketenagakerjaan melalui anggaran dari APBD," katanya
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo, Firdaus mengurai manfaat yang akan diterima peserta dari program BPJS Ketenagakerjaan . Seperti JKK, peserta akan menerima uang tunai dan pelayanan pengobatan atau perawatan saat mengalami kecelakaan kerja.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Wajo, Amran Mahmud menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan penting dimiliki oleh tenaga honorer di lingkup Pemkab Wajo sebab memberikan manfaat yang besar.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Wajo itu, pegawai honor ataupun kontrak berhak diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Untuk mewujudkan hal itu, Pemkab Wajo bersama BPJS melakukan penandatangan MoU, agar tenaga honorer dapat terlindungi lewat program dari BPJS Ketenagakerjaan .
Baca Juga: BPJSBPJS Ketenagakerjaan melalui anggaran dari APBD," katanya
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo, Firdaus mengurai manfaat yang akan diterima peserta dari program BPJS Ketenagakerjaan . Seperti JKK, peserta akan menerima uang tunai dan pelayanan pengobatan atau perawatan saat mengalami kecelakaan kerja.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan
(luq)
tulis komentar anda