Sidang Perkara RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Borong 6 Saksi Ahli
Rabu, 19 Mei 2021 - 13:38 WIB
"Hari ini keterangan terakhir untuk ahli, besok keterangan terdakwa (sidang minggu depan), lalu besok tuntutan," ujarnya. (Baca juga; Perkara Petamburan, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dilarang Aktif di Ormas )
Menurut Aziz, dihadirkannya ahli bahasa ke ruang persidangan tidak lain untuk membantah dakwaan JPU atas kliennya yang dianggap menyebarkan berita bohong terkait kesehatan HRS saat dirawat di RS UMMI Bogor.
"Bahwa ketika statement Habib Rizieq, dr Andi Tatat, dan Habib Hanif itu bukan masuk kategori kebohongan, apalagi yang menimbulkan keonaran," katanya.
Menurut Aziz, dihadirkannya ahli bahasa ke ruang persidangan tidak lain untuk membantah dakwaan JPU atas kliennya yang dianggap menyebarkan berita bohong terkait kesehatan HRS saat dirawat di RS UMMI Bogor.
"Bahwa ketika statement Habib Rizieq, dr Andi Tatat, dan Habib Hanif itu bukan masuk kategori kebohongan, apalagi yang menimbulkan keonaran," katanya.
(wib)
Lihat Juga :