Hari Ini Refly Harun dan 5 Saksi Ahli Akan Bersaksi di Sidang Habib Rizieq
Rabu, 19 Mei 2021 - 13:27 WIB
Refly Harun selaku ahli hukum tata negara akan menjadi salah satu saksi dalam persidangan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur hari ini.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangkan enam saksi ahli dalam sidang perkara dugaan tindak pidana berita bohong tes swab RS Ummi Bogor, Rabu (19/20/2021). Sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, enam saksi ahli ini dihadirkan guna meringankan kliennya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara tes swab RS UMMI Bogor.
"Kita bawa ahli enam orang, ada ahli kesehatan, pidana, epidemiolog, bahasa, tata negara, kemudian ahli teori pidana," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Menurut Aziz, saksi ahli yang dihadirkan adalah Abdul Chair Ramadhan, Prof Mudzakir selaku ahli hukum pidana, dr. Luthfi Hakim selaku ahli hukum kesehatan, dr. Tonang selaku epidemiolog, Frans Asisi sebagai ahli bahasa, dan Refly Harun selaku ahli hukum tata negara.
Anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, enam saksi ahli ini dihadirkan guna meringankan kliennya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara tes swab RS UMMI Bogor.
"Kita bawa ahli enam orang, ada ahli kesehatan, pidana, epidemiolog, bahasa, tata negara, kemudian ahli teori pidana," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Menurut Aziz, saksi ahli yang dihadirkan adalah Abdul Chair Ramadhan, Prof Mudzakir selaku ahli hukum pidana, dr. Luthfi Hakim selaku ahli hukum kesehatan, dr. Tonang selaku epidemiolog, Frans Asisi sebagai ahli bahasa, dan Refly Harun selaku ahli hukum tata negara.
Lihat Juga :