Keluarkan Ingub, Anies Minta Sekda dan Wali Kota Siapkan Lockdown Mikro
Rabu, 19 Mei 2021 - 00:21 WIB
Gubernuru DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang meminta wali kota dan bupati Kepulauan Seribu menyiapkan lockdown mikro. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 paska Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Anies mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 H sebagaimana telah diubah dengan Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Baca juga: Bentuk Simpati Pemprov DKI, 10 JPO di Jakarta Nyalakan Lampu Bernuansa Bendera Palestina
Anies meminta agar jajarannya melaksanakan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran Covid-19 paska Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M mulai dari tanggal 15 sampai 30 Mei 2021. "Kepada Sekda DKI, pertama mengoordinasikan Perangkat Daerah terkait pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran Covid-19 paska Hari Raya Idul Fitri," kata Anies dalam Ingub itu. Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Pemudik Harus Karantina 5x24 Jam
Anies juga meminta agar Sekda DKI mengoordinasikan para wali kota dan bupati Kepulauan Seribu untuk melaksanakan sosialisasi mengenai prosedur pendataan warga atau masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri paska Hari Raya Idul Fitri, dan prosedur pelaksanaan micro lockdown. "Asisten Pemerintahan Sekda dapat mengoordinasikan para Kepala Perangkat Daerah di bawah koordinasinya untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran Covid-19 paska Hari Raya Idul Fitri," tambahnya.
Anies mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 H sebagaimana telah diubah dengan Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Baca juga: Bentuk Simpati Pemprov DKI, 10 JPO di Jakarta Nyalakan Lampu Bernuansa Bendera Palestina
Anies meminta agar jajarannya melaksanakan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran Covid-19 paska Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M mulai dari tanggal 15 sampai 30 Mei 2021. "Kepada Sekda DKI, pertama mengoordinasikan Perangkat Daerah terkait pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran Covid-19 paska Hari Raya Idul Fitri," kata Anies dalam Ingub itu. Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Pemudik Harus Karantina 5x24 Jam
Anies juga meminta agar Sekda DKI mengoordinasikan para wali kota dan bupati Kepulauan Seribu untuk melaksanakan sosialisasi mengenai prosedur pendataan warga atau masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri paska Hari Raya Idul Fitri, dan prosedur pelaksanaan micro lockdown. "Asisten Pemerintahan Sekda dapat mengoordinasikan para Kepala Perangkat Daerah di bawah koordinasinya untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran Covid-19 paska Hari Raya Idul Fitri," tambahnya.
Lihat Juga :