5 Terdakwa Lain Kasus Petamburan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Senin, 17 Mei 2021 - 22:45 WIB
"Berupa pencabutan hak para terdakwa memegang jabatan pada umumnya, atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama dua tahun. Memohon kepada Majelis Hakim supaya dalam putusan melarang melakukan kegiatan penggunaan simbol dan atribut terkait Front Pembela Islam," tutur JPU.

Dalam kasus Petamburan kelima terdakwa dianggap melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua dianggap melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga dianggap melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan keempat mereka dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kelima dianggap melanggar Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!