Permohonan Rehabilitasi Narkoba Pejabat Pemkot Disetujui, Granat: Jangan Tebang Pilih

Senin, 17 Mei 2021 - 21:19 WIB
Menurutnya, jaksa penuntut umum bakal menuntut dua hal pada terdakwa narkoba atau bahkan dua tuntutan sekaligus, yaitu hukuman kurungan badan dan rehabilitasi. "Kalau misalnya jaksa menuntut rehab dan hukuman badan, tetapi hakim memutus hanya rehab, itu bisa terjadi," tuturnya.

Baca juga: Hasil Tes Urine Positif Narkoba, Empat Pejabat Pemkot Makassar Jadi Tersangka

Menurut Habibi regulasi itu termaktub dalam kita Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pasal 103 ayat 1. Hakim bisa memerintahkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi atau tidak. Kan setiap orang berhak memohon rehabilitasi," ungkapnya.

Meski begitu, dia menilai selama ini persoalan rehabilitasi kerap kali tumpang tindih. Habibi menyebut penanganan masyarakat biasa dengan golongan tertentu biasanya beda. "Saya tekankan bahwa keempat tersangka ini adalah pejabat dia dituntut untuk menjalani rehabilitasi," tuturnya.

"Banyak tersangka yang dia memang memenuhi unsur untuk dilakukan rehab tetapi yah mungkin 'orang biasa' dia dibebankan untuk menjalani hukuman badan dan dianggap sebagai pengedar, jadi prinsip keadilan yang harus disamakan, kan orang sama di mata hukum. Jangan tebang pilih," tegas Habibi menutup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!