Kuasa Hukum Munarman Desak Perkara Kasus Terorisme Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Senin, 17 Mei 2021 - 15:19 WIB
Kuasa hukum mantan Sekertaris FPI Munarman, Sugito Atmo Prawiro mendesak perkara dugaan tindak terorisme segera dilimpahkan ke kejaksaan agar disidangkan. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Sekertaris FPI Munarman , Sugito Atmo Prawiro mendesak perkara dugaan tindak terorisme segera dilimpahkan ke kejaksaan agar kasus disidangkan. Sugito ingin kasus ini segera proses agar tidak mengambang dan ada kejelasan terkait pelanggaran hukum.

"Kita hanya ingin mempercepat prosesnya, supaya bisa disidangkan di pengadilan, supaya tidak berlarut-larut," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). (Baca juga; Habib Rizieq Tidak Dapat Lebaran Bersama Keluarga, Ini Kata Kuasa Hukum )



Sugito mengatakan, agar proses dapat berjalan pihaknya pun berharap dapat segera menerima informasi terkait perkembangan penyidikan Munarman yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa 27 April 2021.

"Kalau pak Munarman kita masih mengikuti, nanti proses awal akan kita jalani. Kita tetap akan mendampingi, semoga prosesnya bisa lebih cepat," ujarnya. (Baca juga; Salat Ied di Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Belum Dijenguk Keluarga )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!