Gubernur Aceh Ingatkan Empat Daerah Perbatasan Perketat Pemeriksaan

Sabtu, 15 Mei 2021 - 13:41 WIB
Hijriah, Gubernur Aceh menerbitkan surat khusus kepada 4 kepala daerah di Aceh yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga, Jumat (14/05/2021).
BANDA ACEH - Dalam upaya mengantisipasi penyebaran covid-19 pada arus balik Idul Fitri 1442 Hijriah, Gubernur Aceh menerbitkan surat khusus kepada empat kepala daerah di Aceh yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga, Jumat (14/05/2021).

Keempat kepala daerah itu adalah Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Singkil, dan Wali Kota Subulussalam.



Surat tersebut berdasar pada Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B./KA.SATGAS/46/05/2021 Tanggal 12 Mei 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 1442 H dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menindaklanjuti regulasi tersebut di atas, gubernur meminta kepada bupati/wali kota kabupaten/kota di wilayah perbatasan melakukan pengetatan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen RT-PCR, swab test Antigen atau Genose setiap pelaku perjalanan masyarakat pada masa arus balik Idul Fitri Tahun 2021/1442 H, pada setiap pos penyekataan (check point) di perbatasan antar provinsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!