Lapas Cikarang Berikan Remisi Idul Fitri kepada 995 Napi, Tiga Langsung Bebas

Jum'at, 14 Mei 2021 - 12:05 WIB
Veri menjelaskan, remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.

Baca juga: 491 Napi Lapas Paledang Bogor Terima Remisi Idul Fitri, Didominasi Kasus Narkoba

"Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ucapnya.

Sekadar informasi, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, remisi juga diatur pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan

Pemasyarakatan, dan peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!