491 Napi Lapas Paledang Bogor Terima Remisi Idul Fitri, Didominasi Kasus Narkoba
Kamis, 13 Mei 2021 - 22:01 WIB
Narapidana Lapas Paledang, Bogor, dapat remisi Hari Raya Idul Fitri. Foto: Lapas Paledang
BOGOR - Sebanyak 491 nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Paledang , Kota Bogor, menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 2021. Dari jumlah tersebut, 489 warga binaan menerima remisi khusus satu dan sisanya remisi khusus dua.
"Total yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 491 warga binaan," kataKalapas Kelas 2 A Paledang Kota Bogor Yohanes Waskito kepada wartawan, Kamis (13/4/2021).
Dia mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 288 orang merupakan warga binaan dengan kasus narkoba dan 203 warga binaan tindak pidana lain. Jenjang remisi bagi warga binaan berbeda-beda.
"Paling lama dua bulan dan sedikit 15 hari," tambahnya. Baca juga: Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 129 Napi Lapas Cebongan Tak Ada yang Bebas
"Total yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 491 warga binaan," kataKalapas Kelas 2 A Paledang Kota Bogor Yohanes Waskito kepada wartawan, Kamis (13/4/2021).
Dia mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 288 orang merupakan warga binaan dengan kasus narkoba dan 203 warga binaan tindak pidana lain. Jenjang remisi bagi warga binaan berbeda-beda.
"Paling lama dua bulan dan sedikit 15 hari," tambahnya. Baca juga: Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 129 Napi Lapas Cebongan Tak Ada yang Bebas
Lihat Juga :