72 Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Salah Satunya Terpidana E-KTP

Kamis, 13 Mei 2021 - 13:22 WIB
Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin Elly Yuzar saat menyerahkan simbolis remisi kepada 72 orang warga binaan. Foto istimewa
BANDUNG - Sebanyak 72 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, mendapat keringanan hukuman atau remisi Idul Fitri 1442 Hijriah. Menurut Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin Elly Yuzar, dari 348 orang warga binaan di Lapas Sukamiskin yang beragama Islam, sebanyak 72 orang mendapat remisi Idul Fitri tahun 2021.

"72 orang warga binaan kami yang mendapat remisi, seluruhnya telah memenuhi persyaratan. Diantaranya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum saat di lapas," kata Elly, Kamis (13/5/2021).

Sementara khusus untuk warga binaan atas kasus tindak pidana korupsi, salah satu persyaratannya adalah menjadi justice collaborator atau sudah bekerja sama dengan instansi terkait untuk pengungkapan kasus korupsi.



Menurut dia, besaran remisi bervariatif antara 15 hari hingga 2 bulan. Dari 72 orang, sebanyak 9 orang mendapat remisi 15 hari, 30 orang 1 bulan, 27 orang 1,5 bulan, dan 6 orang mendapat remisi 2 bulan.

Salah satu warga binaan yang mendapat remisi adalah Mantan Dirjen Dukcapil Irwan. Irman adalah narapidana atas kasus korupsi e KTP. "Dampak dari adanya remisi adalah penghematan uang negara sebesar Rp49,5 juta," imbuh dia.

Sementara itu, pada Idul Fitri ini, warga binaan Lapas Sukamiskin melaksanakan salat Id besama di dalam lapas. Sementara untuk pengunjung masih dibatasi, karena COVID-19.

(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content