684 Napi Dapat Remisi Lebaran, 4 Napi Lapas Bekasi Langsung Bebas
Kamis, 13 Mei 2021 - 11:48 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensyah mengatakan dari total 1.600 warga binaan, yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 648 napi dan beberapa warga binaannya lainya dinyatakan langsung bebas pada hari ini. Foto/MPI/Abdullah Surjaya
BEKASI - Ratusan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal , Bekasi Timur, Kota Bekasi memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM. Pemberian remisi tersebut dalam rangka hari besar lebaran Idul Fitri 2021.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensyah mengatakan dari total 1.600 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 648 napi dan beberapa warga binaannya lainya dinyatakan langsung bebas pada hari ini. ”Ada empat orang warga binaan langsung bebas,” ujarnya. Baca juga: 53 Narapidana Rutan Salatiga Dapat Remisi Idul Fitri
Pemberian remisi itu, kata dia, diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Selain itu, mereka yang mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lapas Bulak Kapal. Untuk itu, mereka mendapatkan pengurungan masa hukuman.
Hensyah menjelaskan sebelum mendapatkan remisi tersebut, pihaknya mengusulkan siapa saja warga binaan yang layak mendapatkannya. Salah satu kriteria nari yang diusulkan untuk mendapatkan remisi di antaranya yang tidak melanggar tata tertib dan berkelakuan sangat baik.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensyah mengatakan dari total 1.600 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 648 napi dan beberapa warga binaannya lainya dinyatakan langsung bebas pada hari ini. ”Ada empat orang warga binaan langsung bebas,” ujarnya. Baca juga: 53 Narapidana Rutan Salatiga Dapat Remisi Idul Fitri
Pemberian remisi itu, kata dia, diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Selain itu, mereka yang mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lapas Bulak Kapal. Untuk itu, mereka mendapatkan pengurungan masa hukuman.
Hensyah menjelaskan sebelum mendapatkan remisi tersebut, pihaknya mengusulkan siapa saja warga binaan yang layak mendapatkannya. Salah satu kriteria nari yang diusulkan untuk mendapatkan remisi di antaranya yang tidak melanggar tata tertib dan berkelakuan sangat baik.
Lihat Juga :