Tiga Ranperda Eksekutif Resmi Diserahkan ke DPRD Luwu Utara
Rabu, 12 Mei 2021 - 10:56 WIB
LUWU UTARA - Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) dari eksekutif resmi diserahkan ke DPRD Luwu Utara melalui Rapat Paripurna DPRD, Selasa (11/5/2021). Tiga Ranperda eksekutif ini diserahkan Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur kepada Ketua DPRD Basir.
Tiga buah Ranperda yang diserahkan, diantaranya Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri 2021-2041.
Wabup Suaib Mansur berharap ketiga ranperda ini dapat dibahas dan ditetapkan sesuai kesepakatan bersama. Terkait Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, Suaib menyebutkan bahwa Ranperda tersebut adalah revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031.
Sementara untuk Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Suaib menyebutkan bahwa Ranperda ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
“Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik sangat kita perlukan agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan air limbah domestik, sehingga kualitas sumber daya air dan kesehatan lingkungan kita tetap terjaga,” tutur Suaib dalam sambutannya.
Ranperda terakhir adalah Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2021-2041. Suaib mengatakan Ranperda ini merupakan salah satu tenaga pendorong pembangunan ekonomi.
“Kebijakan pengembangan dan pembangunan kawasan industri di Kabupaten Luwu Utara sangat kita perlukan. Mengingat sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) yang ada di Luwu Utara masih tersedia cukup tinggi,” pungkasnya.
Tiga buah Ranperda yang diserahkan, diantaranya Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri 2021-2041.
Wabup Suaib Mansur berharap ketiga ranperda ini dapat dibahas dan ditetapkan sesuai kesepakatan bersama. Terkait Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, Suaib menyebutkan bahwa Ranperda tersebut adalah revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031.
Sementara untuk Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Suaib menyebutkan bahwa Ranperda ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
“Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik sangat kita perlukan agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan air limbah domestik, sehingga kualitas sumber daya air dan kesehatan lingkungan kita tetap terjaga,” tutur Suaib dalam sambutannya.
Ranperda terakhir adalah Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2021-2041. Suaib mengatakan Ranperda ini merupakan salah satu tenaga pendorong pembangunan ekonomi.
“Kebijakan pengembangan dan pembangunan kawasan industri di Kabupaten Luwu Utara sangat kita perlukan. Mengingat sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) yang ada di Luwu Utara masih tersedia cukup tinggi,” pungkasnya.
(agn)
tulis komentar anda