John Kei Siap Ajukan Pleidoi Pekan Depan

Rabu, 12 Mei 2021 - 05:55 WIB
"Kami akan melakukan pleidoi sebaik-baiknya dan akan ungkap sebaik-baiknya. Kami masih yakin bahwa ini bebas untuk bung John," kata Anton.

Diketahui, saat membacakan tuntutan, JPU lebih banyak menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP). Atas hal tersebut, John Kei didakwa pasal yang sama dengan rekan-rekannya yang lain.

Baca juga: John Kei Tegaskan Tak Ada Perintah Penyerangan di Green Lake atau Duri Kosambi

Ia dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti. Karenanya, atas perbuatannya, John Kei dituntut oleh JPU dengan hukuman 18 tahun penjara.

"Maka dengan ini menjatuhkan pidana kepada John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurang selama terdakwa berada di tahanan," ucap JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Diakhir pembacaan tuntuan, John Kei mengaku menyerahkan masalah tersebut kepada kuasa hukumnya, terlebih untuk menyampaikan pledoi minggu depan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!