Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei: Tak Ada Perintah Membunuh Hanya Tagih Utang

Selasa, 11 Mei 2021 - 20:02 WIB
John Kei. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Kei dituntut 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Saat membacakan tuntutan, JPU lebih banyak menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP). Atas hal tersebut, John Kei didakwa pasal yang sama dengan rekan-rekannya yang lain.



Baca juga: 7 Anak Buah John Kei Dituntut 14-18 Tahun Penjara

Dia dikenakan pidana primer pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti.

"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurang selama terdakwa berada di tahanan," kata JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Hakim mengatakan seperti para terdakwa lainnya, John Kei diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi pada Senin (17/5/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!