PKM Persiapkan Masyarakat Masuki New Normal Life
Jum'at, 22 Mei 2020 - 20:33 WIB
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai
DENPASAR - Beragam kebijakan terus dimaksimalkan Pemkot Denpasar guna mendukung percepatan penanganan Covid-19. Dimana, selain fokus pada penanganan Covid-19 secara medis, pemulihan ekonomi juga harus dilaksanakan dengan cepat.
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) menjadi jawaban untuk mempersiapkan masyarakat memasuki New Normal Life, dimana seluruh masyarakat diharapkan dapat beradaptasi dengan situasi di tengah Covid-19, hal ini lantaran pandemi Covid-19 belum sepenuhnya dapat dihilangkan dan vaksinasi belum juga ditemukan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Jumat (22/5/2020) menjelaskan bahwa hingga saat ini vaksinasi terhadap Virus Covid-19 belum ditemukan. Namun demikian, pemerintah harus memastikan bahwa sektor ekonomi harus terus bergerak. Dengan melihat alasan inilah Pemkot Denpasar memilih untuk mengeluarkan kebijakan baru dengan menerapkan PKM.
Dewa Rai menjelaskan bahwa Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM ini difokuskan pada perlindungan atau dasar hukum bagi satgas untuk melaksanakan pengawasan serta pencegahan penyebaran Covid-19.
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) menjadi jawaban untuk mempersiapkan masyarakat memasuki New Normal Life, dimana seluruh masyarakat diharapkan dapat beradaptasi dengan situasi di tengah Covid-19, hal ini lantaran pandemi Covid-19 belum sepenuhnya dapat dihilangkan dan vaksinasi belum juga ditemukan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Jumat (22/5/2020) menjelaskan bahwa hingga saat ini vaksinasi terhadap Virus Covid-19 belum ditemukan. Namun demikian, pemerintah harus memastikan bahwa sektor ekonomi harus terus bergerak. Dengan melihat alasan inilah Pemkot Denpasar memilih untuk mengeluarkan kebijakan baru dengan menerapkan PKM.
Dewa Rai menjelaskan bahwa Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM ini difokuskan pada perlindungan atau dasar hukum bagi satgas untuk melaksanakan pengawasan serta pencegahan penyebaran Covid-19.
Lihat Juga :