Libur Lebaran, Warga Bodetabek Dilarang Melintas Antar Kampung dan Wisata ke Jakarta

Selasa, 11 Mei 2021 - 06:22 WIB
Tidak hanya perjalanan antarkampung yang dilarang, dalam keputusan bersama itu para wali kota juga sepakat untuk meniadakan ziarah makam, 12-16 Mei. Baca juga: Bima Arya Larang Warga Luar Daerah Kunjungi Tempat Wisata di Kota Bogor

"Tempat wisata hanya boleh dikunjungi oleh warga dengan KTP setempat saja. Di Jakarta, warga dengan KTP non DKI tidak bisa mengunjungi tempat wisata," sambung Bima, masih dalam akunnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan yang hadir mewakili Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengamini keputusan bersama tersebut.

"Pada prinsipnya, kami dari Pemkot Tangsel mewakili bapak Wali Kota akan mengawal kebijakan yang diterapkan di wilayah Jabodetabek agar tidak terjadi lonjakan kasus pandemi saat Lebaran," katanya, dikutip dari @pilarsaga_official.

Dirinya pun berharap, warga mematuhi imbauan bersama tersebut dengan tidak melakukan perjalanan lintas kampung dan pergi wisata ke wilayah Jakarta. Baca juga: Wali Kota Bogor dan Kapolresta Sidak Sejumlah Pusat Perbelanjaan, Cek Hasilnya
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!