Digendam, Pasangan Lansia Serahkan Uang Umrah Rp120 Juta

Jum'at, 22 Mei 2020 - 17:14 WIB
Komplotan pelaku gendam (hipnotis) yang mengakibatkan korban kehilangan uang Rp120 juta dan perhiasan berharga. Foto: SINDOnews/Adi Haryanto B
CIMAHI -

Terperdaya aksi komplotan pelaku gendam, pasangan lansia yang berencana berangkat umrah ke Tanah Suci harus kehilangan uang tunai Rp120 juta. Lewat aksinya, komplotan pelaku juga berhasil membujuk korban menyerahkan perhiasan emas yang dikenakannya seberat 13 gram atau sekitar Rp8 juta.

Wakapolres Cimahi Kompol Widi Setiawan mengatakan, korban Unus (85) dan istrinya, Ilah (79) warga Kampung/Desa Bojonghaleuang RT 04/03, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sementara pelaku yang berjumlah tiga orang masing-masing AB (50) mengaku sebagai warga Singapura; NE (40) seorang ibu rumah tangga; dan DE (40) sopir. Ketiga pelaku tercatat sebagai warga Cianjur.



(Baca: Larang Takbir Keliling, Pemkot Bandung Bolehkan Mudik Lokal)

Widi mengungkapkan, Rabu (19/2/2020) korban mengambil uang Rp20 juta di BRI Unit Ciburuy, Padalarang, Bandung Barat. Setelah keluar bank, keduaya dicegat pelaku AB yang memang sudah mengincar. Mengaku sebagai warga Singapura, AB berpura-pura menanyakan alamat sebuah pesantren untuk menyumbangkan uang dolar.

NE lalu pura-pura lewat dan mengaku tahu alamat pesantren yang dimaksud. NE lalu mengajak korban dan AB untuk masuk ke dalam mobil yang dikemudikan DE. Di dalam mobil itulah, AB mengatakan ingin menukar uang dolar menjadi rupiah. NE berpura-pura tertarik dan menukarkan uang AB dengan uang rupiah di bank.

Merasa tertarik karena bakal menguntungkan, korban ikut menukarkan uang rupiah. Keduanya pun kembali ke bank mengambil uang Rp100 juta, sehingga total uang mereka menjadi Rp120 juta. Setelah menyerahkan semua uang dan perhiasan, korban lalu ditinggalkan oleh kelompok pelaku di sebuah minimarket saat mampir membeli makanan dan minuman.

"Korban ini tadinya mau berangkat umrah dengan uang tabungannya tersebut, namun malah jadi korban dari komplotan ini. Hasil penyelidikan pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 11 kali dimana 6 kali di antaranya di Cimahi dengan modus yang sama," terang Widi yang didamping Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Jumat (22/5/2020).

(Baca: Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Polresta Cirebon Dimusnahkan)

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan 372 K.U.H.Pidana ancaman penjara maksimal empat tahun. Dari pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu mobil Suzuki Ertiga warna abu metalic nopol F 1681 TS yang dipakai pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna putih nopol F 1475 WR yang dibeli dari hasil kejahatan.

Sementara pelaku NE mengaku sudah setahun menjalankan aksi kejahatannya tersebut. Dia berbagi peran dengan dua pelaku lainnya dan menjalankam modus gendam untuk meyakinkan para korbannya dan menuruti apa yang diperintahkan. Uang hasil kejahatan dibagi-bagi dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta mengkredit mobil Toyota Avanza warna putih dengan cicilan Rp3,8 juta/bulan. "Uangnya dipakai kebutuhan sehari-hari dan beli mobil," kata ibu tiga orang anak ini.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content