Beda Pendapat dengan Kasatpol PP, Kadishub DKI: Pekerja Bodetabek ke Jakarta Tak Perlu Surat Tugas
Jum'at, 07 Mei 2021 - 21:05 WIB
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo berbeda pendapat dengan Kasatpol PP DKI Arifin soal pemberlakuan surat tugas dari perusahaan bagi pekerja di Bodetabek yang hendak menuju Jakarta. Syafrin menilai warga Bodetabek yang bekerja di Jakarta tidak harus menunjukan surat tugas.
"Ya makanya dalam peraturan Menteri Perhubungan telah ditetapkan ada yang namanya wilayah aglomerasi. Pengaturan tentang aglomerasi itu diatur bahwa di dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik apa saja kegiatannya orang bekerja kan di aglomerasi wilayah itu kan ada perjalanan Commuter pulang balik," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jumat (7/5/2021).
Dia menambahkan, berdasarkan pengalaman anggota Dishub di lapangan, begini cara membedakan orang yang hendak mudik dengan yang mau berangkat kerja. Baca: Diteken Anies, Ini Syarat Warga Dapatkan SIKM Jakarta
"Jadi kami contohnya kemarin saat melakukan pemeriksaan pada 8 check point yang ada di Jakarta itu didapatkan 19 pengendara roda empat yang dalam melakukan perjalanannya itu dia mudik kategorinya mudik sehingga dia kita minta putar balik," ujarnya.
"Ya makanya dalam peraturan Menteri Perhubungan telah ditetapkan ada yang namanya wilayah aglomerasi. Pengaturan tentang aglomerasi itu diatur bahwa di dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik apa saja kegiatannya orang bekerja kan di aglomerasi wilayah itu kan ada perjalanan Commuter pulang balik," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jumat (7/5/2021).
Dia menambahkan, berdasarkan pengalaman anggota Dishub di lapangan, begini cara membedakan orang yang hendak mudik dengan yang mau berangkat kerja. Baca: Diteken Anies, Ini Syarat Warga Dapatkan SIKM Jakarta
"Jadi kami contohnya kemarin saat melakukan pemeriksaan pada 8 check point yang ada di Jakarta itu didapatkan 19 pengendara roda empat yang dalam melakukan perjalanannya itu dia mudik kategorinya mudik sehingga dia kita minta putar balik," ujarnya.
Lihat Juga :