Pemkab Maros Tiadakan Salat Idul Fitri di Lapangan

Jum'at, 07 Mei 2021 - 21:08 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memutuskan meniadakan pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 di lapangan. Salat hanya boleh dilakukan di masjid.

Kebijakan ini diambil sesuai imbauan Menteri Agama , bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjamaah di masjid pada wilayah kategori hijau dan kuning penyebaran Covid-19.



Baca juga:Pejabat Pemerintah di Luwu Utara Dilarang Terima Parsel Lebaran

"Kabupaten Maros kita berada pada wilayah zona hijau kuning. Ini berarti dibolehkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Bupati Maros, Chaidir Syam dalam rapat koordinasi, Jumat (7/5).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!