Pemkab Maros Tiadakan Salat Idul Fitri di Lapangan

Jum'at, 07 Mei 2021 - 21:08 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memutuskan meniadakan pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 di lapangan. Salat hanya boleh dilakukan di masjid.

Kebijakan ini diambil sesuai imbauan Menteri Agama , bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjamaah di masjid pada wilayah kategori hijau dan kuning penyebaran Covid-19.

Baca Juga: salat Idul FitriChaidir Syam dalam rapat koordinasi, Jumat (7/5).

Untuk menghindari kerumunan, Bupati Maros mengimbau untuk membuka masjid sebagai tempat menyelenggarakan salat Idul Fitri . Sementara untuk lapangan sangat tidak disarankan.



"Menunggu surat edaran dari Satgas Nasional, dalam mengurai kerumunan masyarakat yang banyak tidak mudik, diharap dewan masjid, camat dan pihak kelurahan bisa menyosialisasikan untuk menyampaikan kesiapan para pengurus masjid. Kita akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Ini mencegah kecolongan untuk pencapaian penanganan Covid kita saat ini," harapnya.

Baca Juga: Chaidir
Ketua MUI Maros, KH Syamsul Khalik yang turut hadir dalam rakor di ruang kerja Bupati Maros tersebut menyampaikan terkait jarak saat salat.

"Tidak boleh lupa, kita akan tetap menjaga jarak saat salat. Batasan satu sajadah untuk tiap sekat. Waktu pelaksanaan salat dan khotbahpun maksimal 20 menit," tegas KH Syamsul.

Baca Juga: Idul Fitriprotokol kesehatan , memperhatikan betul penggunaan masker 100 persen jamaah," jelas Letkol Inf Budi Rahman.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content