Kasus Raibnya Deposito Rp62 Miliar, Mantan Kacab Bank Mega Dilimpahkan Bareskrim ke Kejari Denpasar

Jum'at, 07 Mei 2021 - 17:13 WIB
Tiga karyawan Bank Mega yang menjadi tersangka kasus hilangnya dana deposito Rp62 miliar mengenakan rompi orange saat diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Foto/Ist
DENPASAR - Kasus raibnya dana deposito puluhan miliar rupiah milik nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar, Bali, memasuki babak baru. Tiga tersangka dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar .

Baca juga: Bank Mega Dukung Tindakan Hukum atas Kasus Hilangnya Dana Nasabah



Ketiga tersangka yaitu MRPP (36), mantan kepala cabang beserta dua anak buahnya, PEP (34) dan IGSPP (33). "Kami menerima pelimpahan ketiga tersangka beserta barang bukti dari Bareskrim," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Dana Deposito Milik 14 Nasabah Senilai Rp56 M Raib, 3 Karyawan Bank Mega Ditahan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!