Larangan Mudik Diberlakukan, Aktivitas di Terminal Regional Sepi
Jum'at, 07 Mei 2021 - 09:23 WIB
Suasana di Terminal Regional Daya sehari sebelum larangan mudik diberlakukan, Rabu (5/5/2021). Foto: Maman Sukirman
MAKASSAR - Aktivitas di dua terminal regional Makassar, yaitu Terminal Daya dan Mallengkeri terpantau sepi. Tidak ada pelayanan untuk angkutan penumpang, baik bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Hal tersebut disebabkan larangan mudik yang efektif berlaku mulai Kamis (6/5/2021). Pelayanan pengangkutan penumpang akan kembali dilakukan pada tanggal 18 Mei mendatang berdasarkan aturan larangan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri tahun 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Trafik Angkutan Penumpang di Terminal Regional Makassar Naik 20 Persen
Hal tersebut disebabkan larangan mudik yang efektif berlaku mulai Kamis (6/5/2021). Pelayanan pengangkutan penumpang akan kembali dilakukan pada tanggal 18 Mei mendatang berdasarkan aturan larangan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri tahun 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Trafik Angkutan Penumpang di Terminal Regional Makassar Naik 20 Persen
Lihat Juga :