Lebaran Tanpa Mudik pada 1963, Aksi Calo dan Jalan Berliku Membeli Tiket Kereta Api di Jakarta

Jum'at, 07 Mei 2021 - 05:30 WIB
Kesulitan untuk membeli karcis kereta api dan mendapatkan Surat permintaan memesan karjis, menghadirkan aksi para calo. Banyak calo yang menawarkan dan menjual surat khusus ini dengan harga hingga Rp100 atau seratus kali lipat dari harga aslinya yang hanya Rp1 atau Rp2 saja. (Baca juga; Pertama Diresmikan 6 April 1925, Kereta Rel Listrik di Batavia Pernah Jadi yang Termodern di Asia )

Pada Lebaran 2021 pemerintah secara resmi melarang mudik bagi masyarakat karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Secara resmi larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku Kamis 6 Mei 2021 sampai Senin 17 Mei 2021. Namun, tetap ada pengecualian yang diberikan bagi masyarakat dengan keadaan tertentu dan mendesak. Setiap perjalanan nonmudik wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diurus sesuai domisili.

Diolah dari berbagai sumber; endiartia.id, phinemo.com, kependudukan.lipi.go.id.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!