Bupati Yaumil Dorong Pembentukan BNNK Pasangkayu

Kamis, 06 Mei 2021 - 10:01 WIB
Baca juga: Bupati Pasangkayu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Siamasei 2021

BNNK adalah instansi vertikal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 31 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang BNN, yang mengatur bahwa Instansi Vertikal BNN adalah Pelaksana Tugas, Fungsi dan Wewenang BNN di Daerah.

Maka dari itu, jika lembaga ini belum terbentuk, maka tupoksi BNN belum terlaksana secara optimal di Kabupaten Pasangkayu. "Saya harap, keberadaan BNNK Pasangkayu bisa segera berjalan guna mengatasi permasalahan narkoba yang kini sudah merambah ke tingkat para pelajar," katanya.

Penyalahgunaan narkoba saat ini cukup mengkhawatirkan sehingga dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk ikut serta memerangi peredaran barang haram ini. "Semoga dengan usulan yang telah kita ajukan dapat segera terlaksana," ucapnya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!