Penyekatan Arus Mudik di Kuningan, Mobil Pemudik Bakal Ditempel Stiker dan Diputar Balik
Kamis, 06 Mei 2021 - 07:15 WIB
Petugas melakukan penyekatan dan memeriksa bus antar kota di wilayah Kuningan, Jawa Barat.
KUNINGAN - Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 mulai berlaku, Kamis (6/5/2021). Pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam surat edaran satgas penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.
Baca juga: Seorang Ibu di Kuningan Dibuat Syok Melihat Anaknya Tewas Tergantung
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik. Seperti di Kabupaten Kuningan, petugas sudah melakukan pengetatan demi menekan penyebaran COVID-19.
Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam surat edaran satgas penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.
Baca juga: Seorang Ibu di Kuningan Dibuat Syok Melihat Anaknya Tewas Tergantung
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik. Seperti di Kabupaten Kuningan, petugas sudah melakukan pengetatan demi menekan penyebaran COVID-19.
Lihat Juga :