Surat Rapid Test dan SIKM Dipalsukan, Ini Kata Polisi
Rabu, 05 Mei 2021 - 12:46 WIB
Seorang anggota polisi tengah memeriksa surat hasil rapid test pengemudi. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Polisi bakal bertindak tegas bagi masyarakat yang nakal dan menggunakan surat rapid test atau Surat Izin keluar Masuk (SIKM) palsu dalam Operasi Ketupat 2021.
Polisi bakal memproses secara hukum bagi siapapun yang memalsukan surat rapid atau SIKM untuk mudik sebagai syarat lolos keluar dan masuk Jakarta atau daerah lainnya.
"Tetap kita lakukan pengecekan swab antigen, nanti di pospol tetap kita lakukan swab antigen. Juga kita lakukan pembagian masker. Kalau ada pemalsuan maka akan kita cek juga pidana kalau ada dokumen palsu,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Pol Istiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).
Selain itu, bila ditemukan adanya masyarakat yang memaksa akan mudik maka tindakan pertama yang akan dilakukan adalah memutar balik kendaraan pengangkut pemudik. Baca juga: Cegah Pemalsuan SIKM, Dishub DKI Lengkapi Petugas dengan QR Scanner
Polisi bakal memproses secara hukum bagi siapapun yang memalsukan surat rapid atau SIKM untuk mudik sebagai syarat lolos keluar dan masuk Jakarta atau daerah lainnya.
"Tetap kita lakukan pengecekan swab antigen, nanti di pospol tetap kita lakukan swab antigen. Juga kita lakukan pembagian masker. Kalau ada pemalsuan maka akan kita cek juga pidana kalau ada dokumen palsu,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Pol Istiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).
Selain itu, bila ditemukan adanya masyarakat yang memaksa akan mudik maka tindakan pertama yang akan dilakukan adalah memutar balik kendaraan pengangkut pemudik. Baca juga: Cegah Pemalsuan SIKM, Dishub DKI Lengkapi Petugas dengan QR Scanner
Lihat Juga :