DKI Jakarta Keluarkan SIKM Hanya untuk Orang-orang Ini Saja, Catat!

Rabu, 05 Mei 2021 - 11:36 WIB
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama 6-17 Mei 2021 hanya berlaku untuk keperluan tertentu saja. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama 6-17 Mei 2021 hanya berlaku untuk keperluan tertentu saja.

Baca juga: SIKM Segera Diberlakukan, Wagub DKI: Pengajuannya via Aplikasi dan Kelurahan



"SIKM sudah dikeluarkan. Kami harap bisa diberikan kepada orang tertentu saja, karena keperluan pekerjaan yang penting, yang esensial. Kemudian kedua karena hamil, kegiatan persalinan, atau ada yang meninggal. Yang (keperluan) lain-lain tidak diperkenankan," ujar Riza Patria usai menghadiri apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Keluar Masuk Kota Tangerang, Warga Harus Punya SIKM
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!