Keluar Masuk Kota Tangerang, Warga Harus Punya SIKM

Rabu, 05 Mei 2021 - 05:29 WIB
"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," kata Herman.

Lebih lanjut Herman mengungkapkan, adapun golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik di antaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik.

"Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," katanya.

Baca juga: 5 Kriteria Warga yang Boleh Urus SIKM Jakarta
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!