Kreditur IOI Temui Penyidik yang Dinilai Paksakan Pasal Pidana

Selasa, 04 Mei 2021 - 15:08 WIB
Sejumlah kreditur produk HYPN PT IOI menemui penyidik polri yang dinilaimemaksakan pasal pidana terhadap keputusan inkrah PKPU. Foto: SINDOnews/Ist
JAKARTA - Sejumlah kreditur produk High Promissory Notes (HYPN) PT IndoSterling Optima Investa (IOI) diketahui menemui penyidik Polri yang dinilai memaksakan pasal pidana terhadap keputusan inkrah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Salah satu kreditur HYPN IOI asal Surabaya, Viana Koeswanto, pada hari ini Selasa (4/5/2021) mencoba menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdaganan (InDag) Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha.



“Sebagai kreditur produk HYPN dari IOI yang telah sepakat dengan putusan PKPU dan telah menerima pembayaran kami justru mempertanyakan mengapa polisi justru tetap memaksakan untuk membawa kasus ini ke persidangan,” ujar Viana.

Baca juga: Nasabah IndoSterling Bersyukur dan Lega Sudah Terima Pembayaran Utang

Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat atas proses restrukturisasi produk High Promissory Notes (HYPN) senilai Rp1,9 triliun, terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!