Cegah KIPI Guru Sukabumi Terulang, Satgas COVID-19 Jabar Minta Proses Skrining Lebih Lengkap

Selasa, 04 Mei 2021 - 10:59 WIB
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad. Foto/Humas Jabar
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memfasilitasi SA (31), guru di Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya dikabarkan lumpuh usai menjalani vaksinasi COVID-19.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi SA selama menjalani perawatan di Kota Bandung dengan mengakomodasi SA di rumah singgah yang dikelola Jabar Bergerak maupun Dinas Sosial.

Daud meminta, kasus SA yang ternyata tidak ada kaitannya dengan efek samping vaksin untuk disebarluaskan kepada masyarakat dengan berbagai saluran media sosial milik pemerintah maupun bantuan media massa.



"Kami pastikan bahwa vaksin ini aman. Kalau pun ada KIPI (kejadian ikutan pasca imunisasi) seperti di Sukabumi ini ternyata bukan karena vaksin melainkan karena GBS," tegas Daud, Selasa (4/5/2021).

"Diharapkan, dengan masih panjangnya proses vaksinasi COVID-19 di Jabar maupun dunia, proses skrining ke depan lebih lengkap lagi," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, Marion Siagian mengatakan sejak vaksinasi digelar, terdapat 107 KIPI ringan dan 36 serius. KIPI ringan mayoritas ngantuk, merah di tempat penyuntikan, dan lapar.

"Ke 36 KIPI serius itu sudah diaudit dan tidak ada yang berhubungan langsung akibat vaksin COVID-19," kata Marion.

Marion pun berharap, kasus SA merupakan kasus terakhir pada KIPI di Jabar dan tidak ada lagi kasus KIPI ringan maupun berat.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, Dewi Sartika menyebutkan, vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan di Jabar periode 14 Januari-2 Mei 2021 sudah meencapai 100 persen untuk dosis pertama, sedangkan dosis kedua baru mencapai 92 persen dari total sekitar 180.000 tenaga kesehatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content