Pemuda Ini Bacok Pembeli di Warung Bakmi, Tersulut Emosi saat Adu Pandang

Senin, 03 Mei 2021 - 14:02 WIB
Petugas yang mendapat laporan itu, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya satu jam setelah kejadian, yakni pukul 03.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku, tidak jauh dari lokasi kejadian dan membawanya ke Mapolsek Mlati.

Petugas juga menyita sepeda motor, serta pisau belati dan parang dengan panjang 60 centimeter yang digunakan pelaku untuk membacok korban sebagai barang bukti (BB). Sedangkan korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Dr Sarjitto.

“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," paparnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!