Wali Kota Semarang Minta Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu Tanpa Dicicil

Senin, 03 Mei 2021 - 10:40 WIB
Wali kota Semarang Hendrar Prihadi meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para buruh tepat waktu dan tanpa dicicil.
SEMARANG - Wali kota Semarang Hendrar Prihadi meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para buruh tepat waktu dan tanpa dicicil. Dia pun meneken surat edaran nomor 560/1523/2021, tertanggal 13 April 2021 perihal pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021.

"Sebenarnya sudah ada surat edaran untuk perintah pembayaran THR turunan dari SE Menteri Tenaga Kerja. Tapi yang tanda tangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, tapi para buruh mintanya saya yang tanda tangan, maka akan segera kita selesaikan, agar THR bagi para buruh bisa segera cair minimal satu kali gaji dan tidak dicicil," tegasnya.



Baca juga: Berdalih Butuh Makan dan Lebaran, Pria Klaten Bobol Toko Ponsel di Boyolali

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!