Terkait Hutang PT Riau Airlines, BUMD Minta Supervisi KPK
Senin, 03 Mei 2021 - 05:59 WIB
RIAU - Manajemen PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) bergerak membenahi manajemen Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) Riau itu. Salah satunya terkait kasus perusahaan penerbangan PT. Riau Airlines (RAL).
Untuk permasalahan tersebut PT PIR berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait supervisi hutang perusahaan penerbangan BUMD Riau yang sudah dinyatakan pailit.
Penasihat hukum PT PIR, Topan Meiza Romadhon mengatakan supervisi dilakukan untuk teknis pembayaran hutan PT RAL yang telah dinovasi tahun 2012. Karena penelusuran ditemukan dugaan mal administrasi atas proses novasi utang PT. RAL di Bank Muammalat Indonesia (BMI) antara tahun 2012-2013.
Baca juga: Siasati Penyekatan di Perbatasan, Gelombang Pemudik Ramai ramai Berangkat Lebih Awal
"Kita menyurati KPK untuk supervisi. Hal ini dilakukan menghindari kesalahan dalam melanjutkan pembayaran, sehingga kerugian negara dapat dihindari," ucap Topan, Minggu (02/5/2021).
Dugaan mal administrasi itu yakni belum ditemukannya surat perintah atau penunjukan dari Gubernur Riau pada masa itu, kepada Direksi PT. PIR untuk mengambilalih atau melakukan penyelamatan terhadap PT. RAL.
Terkait hal itu, dia menjelaskan dasar penyelamatan PT. RAL oleh PT. PIR saat itu, dari dokumen yang dibaca adalah RUPS PT. PIR tanggal 21 Juni 2012. Beberapa hari setelahnya, PT. PIR menyurati Gubernur Riau saat itu perihal rencana PIR untuk membantu PT. RAL.
Baca juga: Hampir Seluruh Dosen dan Karyawan Berharap Adik Bungsu Menkopolhukam Mahfud MD Nahkodai Unitomo
"Berdasarkan dokumen yang diserahkan klien kami , tidak ditemukan surat persetujuan Gubernur Riau kepada Direksi PT. PIR saat itu. Padahal itu untuk melaksanakan salah satu keputusan RUPS yakni melakukan penyelamatan terhadap PT. RAL," tukasnya.
Untuk permasalahan tersebut PT PIR berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait supervisi hutang perusahaan penerbangan BUMD Riau yang sudah dinyatakan pailit.
Penasihat hukum PT PIR, Topan Meiza Romadhon mengatakan supervisi dilakukan untuk teknis pembayaran hutan PT RAL yang telah dinovasi tahun 2012. Karena penelusuran ditemukan dugaan mal administrasi atas proses novasi utang PT. RAL di Bank Muammalat Indonesia (BMI) antara tahun 2012-2013.
Baca juga: Siasati Penyekatan di Perbatasan, Gelombang Pemudik Ramai ramai Berangkat Lebih Awal
"Kita menyurati KPK untuk supervisi. Hal ini dilakukan menghindari kesalahan dalam melanjutkan pembayaran, sehingga kerugian negara dapat dihindari," ucap Topan, Minggu (02/5/2021).
Dugaan mal administrasi itu yakni belum ditemukannya surat perintah atau penunjukan dari Gubernur Riau pada masa itu, kepada Direksi PT. PIR untuk mengambilalih atau melakukan penyelamatan terhadap PT. RAL.
Terkait hal itu, dia menjelaskan dasar penyelamatan PT. RAL oleh PT. PIR saat itu, dari dokumen yang dibaca adalah RUPS PT. PIR tanggal 21 Juni 2012. Beberapa hari setelahnya, PT. PIR menyurati Gubernur Riau saat itu perihal rencana PIR untuk membantu PT. RAL.
Baca juga: Hampir Seluruh Dosen dan Karyawan Berharap Adik Bungsu Menkopolhukam Mahfud MD Nahkodai Unitomo
"Berdasarkan dokumen yang diserahkan klien kami , tidak ditemukan surat persetujuan Gubernur Riau kepada Direksi PT. PIR saat itu. Padahal itu untuk melaksanakan salah satu keputusan RUPS yakni melakukan penyelamatan terhadap PT. RAL," tukasnya.
tulis komentar anda