Selesai Berhubungan Badan, Tokoh Agama di Bengkulu Utara Penjarakan Selingkuhan

Senin, 03 Mei 2021 - 04:59 WIB
ilustrasi
BENGKULU - Terbelit kasus dugaan perselingkuhan , oknum ustaz di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, HS nekat laporkan wanita simpanannya kepada aparat kepolisian.

Tak hanya CDK (24), ayah kandung dari wanita idaman lain berinisial UC (66) ini juga turut mendekam di jeruji besi, Senin (3/5/2021).



Ayah dan anak warga Desa Kalai Duai, Kecamatan Arma Jaya dilaporkan HS atas dugaan pemerasan terhadap dirinya ke Polres Bengkulu Utara. Keduanya ditetapkan tersangka dengan pasal 365 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga: Balada Janda Muda Hidupi Dua Anak di Aceh, Kini Tersenyum Diperhatikan Pak Camat

Informasi dari kepolisian menyebutkan, berdasarkan keterangan HS, dugaan pemerasan terjadi pada 27 Februari 2021 lalu. Dugaan ini dilakukan CDK dan UC dengan cara mengancam akan menyebarluaskan perbuatan dan hubungan HS dengan CDK .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!