Manajer Kimia Farma Otak Kasus Antigen Bekas Ternyata Bersaudara dengan 3 Tersangka Lainnya

Sabtu, 01 Mei 2021 - 18:53 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menginterogasi tersangka PM yang merupakan Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan di Mapolda Sumut. Foto/Antara/Nur Aprilliana Br Sitorus
LUBUKLINGGAU - Picandi Moscojaya (45), manager PT Kimia Farma, tersangka kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu ternyata bersaudara dengan tiga orang tersangka lainnya. Dimana keempat yang bersaudara ini dan satu warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Sumsel ditangkap jajaran Polda Sumut atas kasus dugaan praktik daur ulang stik swab antigen yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut).

Tiga orang yang merupakan saudara dari Picandi Moscojaya adalah Sepipa Razi (19), Devi Jaya (20), Marzuki (30). Ketiganya adalah warga Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas (Mura).



Safarudin, Sekretaris Desa Lubuk Besar mengatakan memang benar diantara lima tersangka ada tiga tersangka kasus stik swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, adalah warga di Desa Lubuk Besar. Selain itu dijelaskan Safarudin, ketiganya masih ada hubungan keluarga dengan tersangka utama Picandi Mascojaya (45).

Baca : Baru 4 Bulan Menjabat, Manajer Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Bekas Ternyata Beristri PNS
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!