Miliki Senpi, Otak Cuarnmor Jaringan Lampung Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 29 April 2021 - 17:49 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti pelaku curanmor di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (29/4/2021). Foto SINDONews/Priyo Setyawan
YOGYAKARTA - Otak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jaringan Lampung, DA,33 yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan saat penangkapan terancam pasal berlapis. Yaitu pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

DA, ditangkap bersama tujuh tersangka lainnya, yakni AR, 41, HS, 37, JK, 25, AW, 20, MR, 16, AM, 28 dan MA, 33 di Bakahueni, Lampung, Minggu (25/4/2021) pagi. Semuanya warga Lampung. Empat orang yakni DA, AR, HS dan JK yang melakukan pencurian. Sedangkan AW, MR, AM dan MA merupakan sopir dan kerenetnya. Para tersangka tersebut sekarang mendekam di sel tahanan Mapolresta, Yogyakarta. “Untuk DA akan dikenakan pasal pencurian dan UU Darurat,,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, Kamis (29/4/2021).



Purwadi menjelaskan terungkapkan kasus ini, setelah dua hari, Jumat dan Sabtu (23 dan 24/4/2021) terjadi enam kali curanmor di wilayah Yogyakarta, tiga lokasi di Umbulharjo serta masing-masing satu lokasi di Kotagede, Mantrijeron dan Gondokusuman. Satu lokasi, yakni du Mantrijeron aksi curanmor tersebut terekam CCTV. Baca juga: Komplotan Curanmor dan Penadah di Tasikmalaya Dibekuk Polisi

Dari hasil analisis dapat diketahui ada empat orang pelaku beserta kendaraannya. Sehingga bisa digunakan menjadi petunjuk. Hasil pendalaman, mereka sudah bergerak meninggalkan Yogyakarta dengan motor curiannya melalui jalur tol Jawa Tengah. Kemudian bersama tim Jatanras Polda DIY melakukan pengejaran dan, berhasil menangkap empat pelaku diRest Area Cipali, Jawa Barat, Minggu (25/4/2021) pukul 06.10 pagi. “Meraka kami amankan saat berkendara dengan mobil rental Sigra warna putih beserta drivernya,” paparnya.

Hasil interogasi awal, kendaraan R2 hasil curian dimuat ke dalam dua mobil , yaitu L300 menuju ke Lampung dan truk ke Wonosobo. Dari informasi ini, petuas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil L300 yang memuat 12 R2 bersama sopir dan kernetnya dan truk, dengan sopir dan kernetnya di Wonosobo yang memuat tujuh R2.Para tersangka dan barang bukti kendaraan selanjutnya dibawa ke Yogyakarta. “Petugas terpaksa menembak kaki empat pelaku curanmor, karena saat ditangkap akan melarika diri,” terangnya. Baca juga: Kepergok saat Dekati Motor Incaran, Maling Ini Todongkan Pistol ke Warga

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksan DA merupakan residivsi dalam kasus yang sama di wilayah Jakarta. Dalam mer melakukan aksinya mereka memakai Kunci T untuk merusak kontak kendaraan dan tidak segan-segan melukai pemilik kendaraan jika melawan. Mereka bukan hanya beraksi di Yogyakarta namun juga di Sleman dan Bantul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!