Baznas Bangka Tengah Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 Kg atau Rp30 Ribu

Kamis, 29 April 2021 - 15:24 WIB
Ketua Baznas Bangka Tengah, H. Hasyim Syahroni Foto: istimewa
BANGKA TENGAH - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan zakat Fitrah 1442 H atau 2021 Masehi sebanyak 2,5 kilogram beras atau setara dengan uang Rp30 ribu per orang.

"Ketetapan zakat Fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau senilai uang Rp30 ribu per orang merupakan hasil musyawarah antara Baznas dengan Kementerian Agama (Kemenag) Bangka Tengah," ujar Ketua Baznas Bateng, H. Hasyim Syahroni pada Kamis (29/04/2021). Baca juga: Luncurkan Gerakan Cinta Zakat, Jokowi Imbau Pejabat Segera Menunaikannya

Dikatakannya, zakat fitrah mulai dilakukan sejak awal bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya Idul Fitri dan daapat di salurkan melalui masjid atau langsung kepada penerima.

"Penyaluran zakat sudah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga hari raya idul fitri. Diutamakan masyarakat bisa berzakat dengan beras. Ada delapan penerima zakat fitrah, yakni fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, fisabilillah, dan Ibnu sabil. Kalau Baznas tidak melayani zakat fitrah, kami hanya menerima zakat MAL," ujar H. Hasyim.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content