Permenperin 03/2021 Dinilai Rugikan UKM dan Perusahaan Mamin di Jatim

Rabu, 28 April 2021 - 16:34 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari PDI Perjuangan Arteria Dahlan (Kanan), Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI) Muhammad Zakki. Foto istimewa
SURABAYA - Penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional dinilai merugikan UKM dan industri mamin Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari PDI Perjuangan Arteria Dahlan di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kantor Kejaksaan dan Polda Jawa Timur, pada Selasa (27/4/2021) kemarin. Permenperin tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa UKM dan industri mamin di Jawa Timur harus membeli gula rafinasi dari Jawa Barat. Baca juga: Demi Menolong Bank, OJK Akan Otak-atik Definisi UMKM



"UKM dan industri mamin Jawa Timur harus membayar lebih mahal, tidak efisien, dan dengan kualitas produk yang lebih rendah. Pasalnya, 11 pabrik yang mendapat hak eksklusif tersebut berada di luar Jawa Timur, di antaranya di Cilegon, Cilacap, Lampung, Bekasi, dan Makasar," katanya Arteria dalam pernyataannya.

Arteria mengungkapkan, pemerintah seharusnya memproteksi industri lokal untuk tetap bertumbuh dan menjadi lebih besar. Namun, kebijakan Permenperin 03/2021 kontraproduktif karena memberi hak eksklusif secara tidak rasional hanya kepada 11 pabrik gula didasarkan pada izin pendirian pabrik tersebut sebelum 25 Mei 2010.

“Jangan-jangan kebijakan ini merupakan permufakatan jahat, yang ada uangnya. Apakah kebijakan ini hanya untuk melindungi 11 pabrik gula tersebut dan melegalisasi kartel dengan memanfaatkan kewenangan negara. Kami akan menggalang dukungan ke penegak hukum, baik kepolisian, KPPU, dan KPK. Kebijakan ini sudah jelas memperkaya diri sendiri dan orang lain, menguntungkan beberapa kelompok, pemain pabrik yang takut akan kompetisi yang sehat,” ujar dia.

Permenperin 03/2021, lanjut Arteria, juga bertentangan dengan semangat nasionalisme. Sebab, 11 pabrik gula tersebut nyatanya tidak ingin dan tidak mampu mengolah gula dari tebu petani. Logika dari kebijakan ini adalah jika terjadi kekurangan gula, prioritas utama adalah dengan melakukan impor dan tidak mengambil dari kebun petani gula.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!