Larangan Mudik, Taman Kota dan KBS Bisa Jadi Obat Penawar Kejenuhan

Selasa, 27 April 2021 - 15:02 WIB
Larangan Mudik, Taman Kota dan KBS Bisa Jadi Obat Penawar Kejenuhan. Foto/Aan Haryono
SURABAYA - Adanya larangan mudik ke kampung halaman memang menjadi kesedihan tersendiri. Namun, larangan itu memang dilakukan untuk memutus penyebaran COVID-19.

Bagi masyarakat urban yang tak mudik, mereka masih tetap bisa menikmati liburan menyenangkan dengan protokol kesehatan yang ketat di Kota Pahlawan.

Untuk mengurangi kebosanan, ada beberapa alternatif pilihan yang bisa didatangi untuk menghabiskan waktu liburan. Salah satunya adalah taman kota, museum dan Kebun Bintang Surabaya (KBS).



Untuk bisa menikmati liburan di sana memang dibatasi. Dalam sehari jumlah pengunjung tidak boleh berlebih.

warga yang hendak berkunjung dapat memesan tiket secara online melalui website https://tiketwisata.surabaya.go.id. Di website tersebut, pengunjung dapat memilih waktu yang telah ditentukan oleh petugas.

Enam museum yang dibuka intuk umum diantaranya yakni Museum Surabaya, Museum W.R. Soepratman, Museum H.O.S. Tjokroaminoto, Museum Dr Soetomo, Museum Pendidikan, Museum Sepuluh Nopember dan area Lapangan Tugu Pahlawan.

Sementara untuk taman, setidaknya ada delapan yang sudah dibuka untuk umum. Delapan taman aktif yang dibuka ini, terdiri dari Taman Pelangi, Taman Harmoni, Taman Kebun Bibit Wonorejo, Taman PUPR, Taman Sejarah, Taman Prestasi, Taman Flora Bratang, dan Taman Cahaya. Namun, tidak memungkinan ke depannya taman-taman yang lain akan menyusul dibuka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Anna Fajriatin menuturkan, bagi para pengunjung yang masuk akan dilakukan pengetatan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) tinggi.

Setiap pengunjung diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan tidak bergerombol. Bahkan, pemkot juga membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas taman.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content