Kini, Status Rapid dan GeNose Naik KA Jarak Jauh Hanya Berlaku 24 Jam
Selasa, 27 April 2021 - 14:44 WIB
BANDUNG - Bagi Anda yang akan bepergian jarak jauh menggunakan kereta api (KA), saat terjadi perubahan masa berlaku hasil negatif tes rapid PCR atau antigen dan GeNose. Di mana masa berlaku tes hanya 1x24 jam.
Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Sebelumnya, masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik KA Jarak Jauh maksimal 3x24 jam.
"Untuk perjalanan KA pada masa pengetatan ada penyesuaian pada masa berlaku tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen. Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021," ujar Pelaksana Harian Manajer Humasda Daop 2 Bandung, M Reza Fahlepi.
Reza mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.
Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000, serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000.
Baca juga: Disaksikan Ridwan Kamil, Agro Jabar Teken Kerjasama Offtaker-Investor PIM
Layanan ada di 4 Stasiun di wilayah Daop 2 Bandung yaitu Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar.
Baca juga: Dipimpin Wapres, Gubernur Jabar Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah XXV 2021
"KAI mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tutup Reza.
Lihat Juga: Jangan Lewatkan! KAI Expo 2024 Hadir di Jakarta dengan Promo Tiket Kereta Mulai Rp79.000
Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Sebelumnya, masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik KA Jarak Jauh maksimal 3x24 jam.
"Untuk perjalanan KA pada masa pengetatan ada penyesuaian pada masa berlaku tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen. Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021," ujar Pelaksana Harian Manajer Humasda Daop 2 Bandung, M Reza Fahlepi.
Reza mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.
Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000, serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000.
Baca juga: Disaksikan Ridwan Kamil, Agro Jabar Teken Kerjasama Offtaker-Investor PIM
Layanan ada di 4 Stasiun di wilayah Daop 2 Bandung yaitu Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar.
Baca juga: Dipimpin Wapres, Gubernur Jabar Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah XXV 2021
"KAI mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tutup Reza.
Lihat Juga: Jangan Lewatkan! KAI Expo 2024 Hadir di Jakarta dengan Promo Tiket Kereta Mulai Rp79.000
(boy)
tulis komentar anda